ALFI Tolak Usulan Pemerintah di RUU Pelayaran : Otoritas Bisa Tentukan Tarif Pelabuhan secara Sepihak
loading...

ALFI menilai usulan tersebut dapat membuka peluang kepada Otoritas Pelabuhan untuk bertindak sewenang-wenang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) menolak usulan pemerintah untuk menghapus ayat 1 dan ayat 5 pasal 110 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Penolakan ini muncul setelah kelompok pengusaha melakukan konsultasi publik yang digelar Kementerian Perhubungan pada Jumat (16/8/2024).
Baca Juga : Asosiasi Ungkap Kendala Penyaluran Logistik yang Perlu Dibenahi Prabowo
Ketua Umum ALFI/ILFA Akbar Djohan mengatakan penghapusan ayat-ayat tersebut dapat membuka peluang kepada Otoritas Pelabuhan untuk bertindak sewenang-wenang.
Baginya, kedua pasal ini perlu dipertahankan sehingga menutup dampak negatif yang akan diderita oleh dunia bisnis dan negara.
Penolakan ini muncul setelah kelompok pengusaha melakukan konsultasi publik yang digelar Kementerian Perhubungan pada Jumat (16/8/2024).
Baca Juga : Asosiasi Ungkap Kendala Penyaluran Logistik yang Perlu Dibenahi Prabowo
Ketua Umum ALFI/ILFA Akbar Djohan mengatakan penghapusan ayat-ayat tersebut dapat membuka peluang kepada Otoritas Pelabuhan untuk bertindak sewenang-wenang.
Baginya, kedua pasal ini perlu dipertahankan sehingga menutup dampak negatif yang akan diderita oleh dunia bisnis dan negara.
Lihat Juga :