Tukin 31.066 Dosen ASN Kemendiktisaintek Sudah Cair, Menkeu Gelontorkan Rp2,66 Triliun
loading...

Menkeu Sri Mulyani menyiapkan, anggaran sebesar Rp 2,66 triliun pada 2025 untuk tunjangan kinerja alias tukin dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun pada 2025 untuk tunjangan kinerja alias tukin dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Total dosen ASN Kemendiktisaintek yang bakal memperoleh tukin sebanyak 31.066 orang. Adapun tunjangan kunerja ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek.
Sekalipun, Perpres baru diterbitkan pada April 2025, dosen ASN Kemendiktisaintek yang memperoleh tukin tetap dihitung mulai 1 Januari tahun ini. Baca Juga: Belum Dibayarkan sejak 2020, Utang Tukin Dosen Pemerintah Rp20 Triliun
“Untuk dosen (ASN Kemendiktisaintek) 31.066 ini akan dapatnya mulai 1 Januari 2025. Ini berarti mereka dapat 14 bulan karena 12 bulan Januari-Desember plus THR, plus gaji 13, nilainya adalah Rp 2,66 triliun,” ujar Sri Mulyani Saat Konferensi Pers Perpres di Kemdiktisaintek, Selasa (15/4/2025).
Soal pencairan tunjangan kinerja, lanjut dia, akan dibayarkan setelah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto mengeluarkan aturan pelaksana. “Akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya," paparnya.
Total dosen ASN Kemendiktisaintek yang bakal memperoleh tukin sebanyak 31.066 orang. Adapun tunjangan kunerja ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek.
Sekalipun, Perpres baru diterbitkan pada April 2025, dosen ASN Kemendiktisaintek yang memperoleh tukin tetap dihitung mulai 1 Januari tahun ini. Baca Juga: Belum Dibayarkan sejak 2020, Utang Tukin Dosen Pemerintah Rp20 Triliun
“Untuk dosen (ASN Kemendiktisaintek) 31.066 ini akan dapatnya mulai 1 Januari 2025. Ini berarti mereka dapat 14 bulan karena 12 bulan Januari-Desember plus THR, plus gaji 13, nilainya adalah Rp 2,66 triliun,” ujar Sri Mulyani Saat Konferensi Pers Perpres di Kemdiktisaintek, Selasa (15/4/2025).
Soal pencairan tunjangan kinerja, lanjut dia, akan dibayarkan setelah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto mengeluarkan aturan pelaksana. “Akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya," paparnya.
Lihat Juga :