Kemenperin Pacu Aktivitas Industri Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Pandemi
loading...

Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad memacu kinerja sektor industri agar tetap menjadi penggerak roda perekonomian tanpa mengabaikan protokol kesehatan . Meskipun mendapat tekanan berat akibat pandemi Covid-19, sektor industri manufaktur masih memberikan kontribusi terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional pada triwulan II tahun 2020 sebesar 19,87% (yoy).
“Selama ini aktivitas sektor industri telah memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian. Di antaranya peningkatan nilai tambah bahan baku lokal, penerimaan devisa dari ekspor, serta menyerap tenaga kerja yang banyak,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Dody Widodo, Jumat (16/10/2020). ( Baca juga: Kemenperin Dorong Obat Tradisional Dikembangkan Jadi Obat Modern )
Oleh karena itu, meski di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Kemenperin telah menerapkan beberapa kebijakan strategis untuk memastikan industri tetap berjalan dengan terus menerapkan protokol kesehatan. “Dalam hal ini, telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ungkap Dody.
Kebijakan tersebut bertujuan agar kegiatan industri dapat terus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang direkomendasikan oleh WHO dan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. “Kami berharap sektor industri dapat terus berkontribusi bagi perekonomian nasional, meski sedang berada dalam kondisi yang di luar ekspektasi. Terutama dari sektor-sektor dengan tingkat permintaan yang tinggi, termasuk di antaranya industri alat kesehatan dan industri pangan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” imbuhnya.
“Selama ini aktivitas sektor industri telah memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian. Di antaranya peningkatan nilai tambah bahan baku lokal, penerimaan devisa dari ekspor, serta menyerap tenaga kerja yang banyak,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Dody Widodo, Jumat (16/10/2020). ( Baca juga: Kemenperin Dorong Obat Tradisional Dikembangkan Jadi Obat Modern )
Oleh karena itu, meski di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Kemenperin telah menerapkan beberapa kebijakan strategis untuk memastikan industri tetap berjalan dengan terus menerapkan protokol kesehatan. “Dalam hal ini, telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ungkap Dody.
Kebijakan tersebut bertujuan agar kegiatan industri dapat terus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang direkomendasikan oleh WHO dan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. “Kami berharap sektor industri dapat terus berkontribusi bagi perekonomian nasional, meski sedang berada dalam kondisi yang di luar ekspektasi. Terutama dari sektor-sektor dengan tingkat permintaan yang tinggi, termasuk di antaranya industri alat kesehatan dan industri pangan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” imbuhnya.
Lihat Juga :